Notifikasi
General
Advertisement
Billboard Ads

Pemilu 2024: Hukum Pemilu di Indonesia Antara Teks dan Praktik

 


Jakarta, Represif.com - Istilah "golput" tidak secara eksplisit dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, unsur perbuatan pidana yang berhubungan dengan golput dapat diidentifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya dalam Pasal 515.

Pasal 515 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Meski demikian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa memilih untuk tidak memilih dalam pemilu tidak termasuk pelanggaran hukum. ICJR mengklarifikasi bahwa aturan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput.

"Ketentuan dalam UU Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," bunyi keterangan ICJR.

ICJR juga berpendapat bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu hanya berlaku bagi mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput dengan memberikan janji atau materi tertentu pada hari pemilihan.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," jelas ICJR.

Meskipun ada pandangan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD, yang juga cawapres nomor urut 3, menganjurkan pemilih muda untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024. Menurutnya, berpartisipasi dalam pemilu adalah bentuk bela negara karena tujuannya adalah memilih pemimpin bersama.

"Pemilu itu adalah untuk memilih pemimpin bersama. Bukan mengeliminir musuh, tapi memilih pemimpin, sehingga lawan politik itu yang kalah bersatu ke yang menang, bahwa 'oh ini pemimpin kita'," ujar Mahfud.

Mahfud juga memberikan saran agar tidak memilih calon hanya karena tidak ada yang bagus. Ia menyarankan untuk memilih calon yang paling sedikit buruknya dari para kandidat.

"Karena pemilih untuk bukan untuk memilih orang yang hebat, sempurna, melainkan untuk memperkecil peluang orang jahat menjadi pemimpin," tambahnya.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas