Notifikasi
General
Billboard Ads

Pemilu 2024: Mengatasi Tantangan Dana Kampanye di Indonesia

 


Jakarta, Represif.com - Dalam menghadapi masalah berulang terkait dana kampanye menjelang Pemilu 2024, Titi Anggraini, seorang dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, menyuarakan perlunya reformasi besar-besaran dalam pengaturan akuntabilitas dan tata kelola dana kampanye di Indonesia. Namun, dengan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, reformasi semacam itu tidak dapat dilaksanakan secara segera.

Saat ini, Titi menyarankan agar aparat tidak hanya bergantung pada regulasi pemilu yang terbatas. Sebagai alternatif, pengawas dapat memanfaatkan instrumen hukum lain yang tidak terkait langsung dengan pemilu.

"UU tindak pidana pencucian uang, UU tindak pidana korupsi, serta berbagai instrumen hukum lain yang memungkinkan dilakukannya penelusuran transaksi ilegal," kata Titi.

Keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menelusuri aliran dana kampanye hanya pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) membuat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pintu masuk yang potensial untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Informasi awal dari PPATK bisa ditindaklanjuti lebih dalam oleh Bawaslu, dan jika ada keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dengan bantuan PPATK, bisa diungkap," ujar Titi.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, juga mendesak agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan PPATK untuk memeriksa potensi aliran dana ke calon anggota legislatif yang sedang berkampanye.

Fadli menegaskan bahwa pengecekan ini penting mengingat aturan pemilu menetapkan kriteria bahwa sumber dana kampanye para peserta harus memenuhi syarat tertentu.

"Mereka kalau mau menerima sumbangan bisa dari perorangan atau badan hukum, tapi itu harus dilaporkan. Harus ada prasyarat, sumbangan yang diterima itu tidak boleh dari hasil kejahatan. Harus dicatatkan," katanya.

Dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum dan kolaborasi antara lembaga-lembaga pengawas, diharapkan adanya langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan dana kampanye, yang telah menjadi isu kritis dalam setiap pemilihan umum di Indonesia.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas