Notifikasi
General
Billboard Ads

Pemilu 2024: Pertanggungjawaban Dana Kampanye Sulit Terwujud?

 


Jakarta, Represif.com - Isu lonjakan transaksi yang dianggap mencurigakan terkait dana kampanye, menjelang Pemilu 2024, memunculkan pertanyaan kritis terhadap regulasi pemilu di Indonesia. Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap bahwa laporan semacam ini muncul berulang karena regulasi kepemiluan Indonesia didesain secara sistematis untuk menghindari terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.

"Saya menilai memang pengaturan dana kampanye kita itu secara sistemik didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye," ujar Titi kepada BBC News Indonesia.

Menurut Titi, terdapat banyak celah dan penyimpangan dalam regulasi tersebut, sementara pengawasan dan penegakan hukum sangat lemah. Salah satu celah yang dijabarkan oleh Titi adalah ketidaksesuaian antara aturan pelaporan dana kampanye dengan realitas praktiknya. Aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memandang pelaporan dana kampanye sebagai dana yang digunakan "di periode kampanye."

"Faktanya, banyak sekali dana beredar yang keluar sebelum masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara, sampai setelah hari pemungutan suara, ketika rekapitulasi, bahkan sampai proses perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Titi.

Titi juga menyoroti peraturan terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), di mana seharusnya semua dana kampanye melewati rekening tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak dana yang tidak melalui RKDK dan dikelola oleh pihak yang bukan bagian dari tim kampanye resmi.

"Kita tidak mampu mengawasi fenomena itu, makanya dari pemilu ke pemilu hampir tidak ada dana-dana yang beredar di luar RKDK, padahal itu digunakan untuk kepentingan pemenangan," ucap Titi.

Titi juga menyoroti praktik-praktik pengelabuan aturan, seperti laporan dana kampanye yang tidak melalui RKDK partai politik untuk pemilu legislatif, dan pengelolaan dana kampanye oleh caleg yang tidak dilaporkan melalui partai politiknya.

"Kita tidak mampu mengawasi fenomena itu, makanya dari pemilu ke pemilu hampir tidak ada dana-dana yang beredar di luar RKDK, padahal itu digunakan untuk kepentingan pemenangan," ucap Titi.

Titi menyimpulkan bahwa kejanggalan dalam laporan dana kampanye disebabkan oleh manuver-manuver untuk mengelabui aturan yang semakin marak karena kurangnya upaya dalam mencegah penggunaan dana di luar RKDK.

"Jadi, kesadaran untuk patuh pada aturan main di mana hanya boleh dana dari RKDK itu tidak ditegakkan, alias hanya basa-basi," ujar Titi.

Isu ini menyoroti perlunya reformasi dalam regulasi pemilu untuk memastikan pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Upaya untuk mengatasi celah dan penyimpangan dalam sistem perlu menjadi prioritas agar proses demokrasi di Indonesia dapat berlangsung dengan integritas yang tinggi.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas