Notifikasi
General
Billboard Ads

Pemilu 2024: Ruang Lingkup dan Keterbatasan Proses Pengawasan

 


Jakarta, Represif.com - Proses audit terhadap dana kampanye dalam pemilihan umum Indonesia tidak hanya terkendala oleh cakupan biaya, tetapi juga oleh ruang lingkup yang sempit. Dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti bahwa audit tersebut hanya dilakukan berdasarkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan prinsip agreed upon procedure atau audit kepatuhan terhadap prosedur.

"Audit atas kepatuhan terhadap prosedur bukan berupa audit investigatif, apalagi audit forensik. Auditor pun hanya memeriksa apakah dari RKDK itu ada sumbangan yang melampaui batas, apakah ada sumbangan dari pihak-pihak yang melanggar hukum," ungkapnya.

Titi menekankan bahwa dalam realitasnya, dana kampanye yang dikelola di luar RKDK dan tidak dilaporkan dalam laporan dana kampanye tidak pernah diuji atau diungkap. Hal ini memberikan celah bagi praktik pengelolaan dana yang tidak terdeteksi dalam proses audit yang ada.

Menurut Titi, masalah ini sebenarnya sudah dapat terendus dengan membandingkan aktivitas peserta pemilu selama kampanye dengan biaya yang mereka laporkan. Namun, dalam praktiknya, tidak pernah ada perbandingan antara proyeksi pembiayaan kampanye dan laporan biaya kampanye yang dilaporkan.

"Setiap aktivitas kampanye itu harus diberitahukan dan dilaporkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan polisi. Kalau mau, itu bisa diuji faktualitas antara aktivitas kampanye dan pembiayaannya, dan dibandingkan," ujarnya.

Meskipun demikian, Titi mengakui bahwa cara ini sulit diwujudkan karena perbandingan baru bisa dilakukan setelah laporan dana kampanye diserahkan. Laporan tersebut biasanya diserahkan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara, sehingga sulit bagi pemilih untuk menggunakan kontrol ini.

Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup audit dana kampanye dan menerapkan metode audit yang lebih menyeluruh untuk mengatasi keterbatasan yang ada. Upaya transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih kuat dalam pengelolaan dana kampanye menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas