Notifikasi
General
Billboard Ads

Pemilu 2024: Sanksi Hukum Dana Kampanye Tak Pernah Terlaksana?

 


Jakarta, Represif.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan kewajiban bagi peserta kampanye untuk mengirimkan laporan dana kampanye selambat-lambatnya 15 hari setelah pemungutan suara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan diskualifikasi peserta dari pertarungan pemilu. Namun, meskipun sanksi pidana sudah diatur dengan tegas, realitasnya menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar aturan dana kampanye.

Pasal 496 dan 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa partai atau individu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara atau denda. Sanksi ini termasuk ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta untuk partai pemilu, serta ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp24 juta untuk perseorangan.

Namun, menurut pengamatan Titi Anggraini, seorang dosen pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, sanksi-sanksi ini tidak pernah diterapkan. Titi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh sejumlah keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk keterbatasan dalam menelusuri aliran dana di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Bawaslu juga sudah terlalu sibuk dengan kerja pengawasan pemilu yang terlalu banyak. Sementara itu, sarana dan prasarana Bawaslu juga tak menunjang. Kewenangannya terlalu besar, terlalu banyak, sampai-sampai tidak memprioritaskan pengawasan terhadap dana kampanye. Kapasitas personel dan kelembagaannya juga lemah," ucap Titi.

Kondisi ini membuka celah bagi pelanggaran aturan dana kampanye tanpa adanya penindakan yang signifikan. Dengan penegakan hukum yang minim, peserta kampanye mungkin merasa kurang terdorong untuk mematuhi aturan dengan sungguh-sungguh. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga integritas pemilihan umum, perlu dipertimbangkan reformasi pada sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait dana kampanye.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas