Notifikasi
General
Billboard Ads

Masyarakat Adat Menuju Perlindungan Hak dan Kepemilikan Tanah

 


Jakarta, Represif.com - Di tengah dinamika politik dan perkembangan isu-isu keadilan sosial, langkah terobosan dalam mewakili kepentingan masyarakat adat semakin mengemuka. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengusung agenda perluasan partisipasi masyarakat adat dalam politik sejak kongresnya pada tahun 2007. Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap perlindungan hak dan kepemilikan tanah bagi masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat seringkali disebabkan oleh pembangunan yang tidak memperhatikan keberadaan dan hak-hak mereka. Pembangunan yang agresif sering kali merampas wilayah adat tanpa persetujuan langsung dari masyarakat adat, meninggalkan mereka tanpa hak dan tanah.

Salah satu akar permasalahan adalah ketidakpastian hukum yang mengatur masyarakat adat. Meskipun Pasal 18B UUD 1945 telah mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, namun aturan tersebut terfragmentasi dan tersebar dalam berbagai perundang-undangan sektoral. Hal ini membuat masyarakat adat seperti "dibelah-belah anggota tubuhnya", tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Sebagai respons terhadap kondisi ini, AMAN memutuskan untuk memperluas partisipasi masyarakat adat dalam proses politik, termasuk melalui keikutsertaan dalam pemilihan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam proses politik diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada mereka.

Langkah konkrit yang telah diambil adalah pendorongan kader-kader politik masyarakat adat untuk menjadi anggota parlemen, kepala daerah, dan pemimpin tingkat lokal lainnya. Melalui langkah ini, AMAN berharap dapat melahirkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat berada di wilayah adat menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat. Sejumlah peraturan daerah telah dihasilkan yang secara spesifik mengakui hak-hak masyarakat adat, dengan lebih dari 200 produk peraturan daerah yang berpihak pada mereka.

Namun, perjalanan menuju perlindungan hak dan kepemilikan tanah yang adil bagi masyarakat adat masih panjang. AMAN memperkirakan bahwa ada sekitar 40 juta hektare tanah adat yang perlu dikembalikan kepada negara, sementara hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang telah dipetakan secara mandiri.

Dengan semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya inklusi dan keadilan dalam sistem politik dan sosial, langkah-langkah seperti perluasan partisipasi masyarakat adat di DPR menjadi krusial. Hal ini tidak hanya akan memberikan suara lebih kuat bagi masyarakat adat, tetapi juga akan membawa Indonesia menuju ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua warganya.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas