Notifikasi
General
Advertisement
Billboard Ads

MK Putuskan Ubah Ambang Batas Parlemen, Berlaku di Pileg 2029

 


Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah merespons tantangan proporsionalitas. Kamis (29/2), MK memutuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu mengubah ambang batas parlemen untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2029.

Putusan ini merupakan hasil dari pengadilan atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem mengajukan permohonan untuk menganulir ambang batas parlemen sebesar 4%, yang diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu.

Ambang batas parlemen menjadi kendala bagi beberapa partai politik dalam beberapa Pileg terakhir, yang mengakibatkan suara yang mereka raih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Perludem berpendapat bahwa kondisi ini membuat hasil pemilu menjadi tidak proporsional, dengan banyaknya suara yang tidak terwakili di parlemen karena partai-partai gagal mencapai ambang batas minimal.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem. MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen harus diubah sejak Pileg 2029, namun rumus atau persentase baru untuk menentukan ambang batas tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perludem, mengapresiasi putusan MK tersebut, menyatakan bahwa putusan tersebut mengakomodir kebutuhan untuk memperbaiki proporsionalitas hasil pemilu. Namun, ia juga mengakui bahwa proses perubahan ini belum berlaku pada Pileg 2024, dan memahami hal tersebut sebagai bagian dari tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Perubahan ambang batas parlemen untuk Pileg 2029 membutuhkan perubahan Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu, yang memerlukan proses legislatif dan berbagai pertimbangan politik. Meskipun putusan MK memberikan arah baru bagi reformasi sistem politik di Indonesia, namun implementasinya akan memerlukan waktu dan upaya yang tidak sedikit.

Dengan putusan ini, diharapkan bahwa sistem politik Indonesia dapat menjadi lebih inklusif dan mewakili suara rakyat secara lebih adil di parlemen pada masa yang akan datang.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas