Notifikasi
General
Advertisement
Billboard Ads

Dibalik 'salah tangkap' Saka Tatal, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

 


Saka Tatal, salah satu dari delapan orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengklaim dirinya adalah korban salah tangkap. Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan, Saka menyatakan bahwa ia tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi dan bahwa ia dipaksa mengaku bersalah melalui penyiksaan oleh pihak kepolisian.

Saka mengungkapkan keinginannya untuk membersihkan namanya. "Saya ingin nama saya baik lagi seperti dulu, enggak dicap masyarakat, dipandang sebelah mata sebagai narapidana," ujarnya.

Klaim Saka bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka dinyatakan turut memukul Eky bersama para terdakwa lainnya. Meski demikian, pengacaranya, Titin Prialanti, telah berusaha membuktikan bahwa Saka tidak bersalah. Ia melaporkan dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan oleh penyidik ke berbagai lembaga, termasuk Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Yudisial.

Namun, laporan-laporan tersebut tidak membuahkan hasil dan proses hukum tetap berlanjut.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengonfirmasi bahwa lembaganya pernah menerima laporan dari pengacara Saka pada tahun 2016. "Kami telah meminta klarifikasi dari Irwasda Polda Jawa Barat untuk memeriksa penyidik atas dugaan penyiksaan dan penghalangan kunjungan keluarga. Namun, kami belum menerima jawaban," kata Uli.

Kini, Komnas HAM kembali bersurat ke Polda Jawa Barat untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang buronan, tindak lanjut proses hukumnya, serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

Pengakuan Saka memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan hukum. Beberapa pihak mendesak agar klaim Saka diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penegakan hukum. Sebaliknya, ada juga yang meragukan klaim tersebut mengingat bukti-bukti yang telah dipresentasikan di pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama terkait dengan tuduhan penyiksaan dan pemaksaan pengakuan. Perkembangan lebih lanjut dari tanggapan Polda Jawa Barat dan hasil investigasi Komnas HAM akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam menyikapi klaim Saka dan mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas