Notifikasi
General
Billboard Ads

Direstui Jokowi, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

 


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan keputusan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Nadiem menyatakan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri," ujar Nadiem seusai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/05), seperti dilansir oleh kantor berita Antara.

Dalam penjelasannya, Nadiem memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Pemerintah akan mengevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi secara individual untuk tahun depan. Nadiem menegaskan pentingnya asas keadilan dan kewajaran dalam setiap kenaikan UKT yang mungkin terjadi.

Nadiem juga mengimbau agar perguruan tinggi mengambil langkah proaktif untuk mendekati calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat tingginya UKT. "Kami berharap calon mahasiswa baru diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT, sehingga jika tidak jadi mengundurkan diri, mereka perlu diterima kembali," jelasnya.

Selain itu, bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT dengan tarif yang dinaikkan, Nadiem menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri perlu mengembalikan kelebihan pembayaran atau memperhitungkannya untuk semester berikutnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri dapat dilakukan pada tahun depan. "Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi setelah acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Nadiem juga menyampaikan bahwa detail teknis mengenai pembatalan kenaikan UKT dan kenaikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPI) akan disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Surat resmi dari Dirjen akan segera diterbitkan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar di perguruan tinggi negeri.

Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para mahasiswa dan orang tua mengenai biaya pendidikan di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan pendidikan yang adil dan wajar.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas