Notifikasi
General
Billboard Ads

Hapus DPO Kasus Vina dan Eky, Manipulasi atau Kesalahan Fatal?

 


Kepolisian Daerah Jawa Barat mengumumkan penghapusan dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Keputusan ini diambil setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu terduga pelaku, yang menambah kejanggalan dalam penyelidikan polisi terhadap kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/05), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa dua nama yang dihapus, yaitu Andi dan Dani, sebelumnya masuk dalam daftar buron bersama Pegi Setiawan. Surawan menjelaskan bahwa identitas mereka tidak dapat dibuktikan dan hanya disebutkan secara sembarangan oleh para tersangka yang sudah diamankan. “Ada yang menyebut tersangka tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut [oleh para tersangka]," ujarnya.

Sejauh ini, sembilan orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan delapan di antaranya sudah ditahan. Namun, penghapusan dua nama dari DPO ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga Vina. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, menegaskan bahwa penghapusan tersebut bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang menetapkan ada tiga DPO dalam kasus ini. Mereka mendesak agar kepolisian tetap berpegang pada putusan tersebut untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky. "Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.

Dalam konferensi pers, Pegi Setiawan hadir dan secara tegas membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” tegas Pegi, seperti dikutip Kompas.com. Kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan, menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur dan merupakan kesalahan tangkap.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan setelah rumah produksi Dee Company mengadaptasi kisahnya menjadi film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film ini menimbulkan kontroversi dan memicu perhatian publik terhadap kejanggalan dalam penanganan kasus oleh kepolisian.

Penghapusan dua nama dari DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Kepolisian Jawa Barat memicu kritik dan kekecewaan dari keluarga korban. Keputusan ini memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan, yang semakin diperhatikan publik seiring dengan popularitas film yang diangkat dari kisah tersebut. Keluarga korban dan kuasa hukum Pegi Setiawan terus mendesak keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas