Notifikasi
General
Billboard Ads

Meski Bawa Kelegaan, Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Efektif

 


Pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh pemerintah menuai beragam tanggapan. Meski langkah ini membawa kelegaan sementara bagi mahasiswa dan orang tua, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah mendasar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT harus dibarengi dengan pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 serta pengembalian status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) biasa. Menurutnya, tanpa langkah-langkah ini, kenaikan UKT akan kembali menghantui mahasiswa pada tahun 2025.

“Dengan kondisi demikian, bisa dipastikan tarif UKT bakal kembali naik pada 2025. Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kemungkinan kenaikan UKT dimulai tahun depan semakin memperkuat kekhawatiran ini,” ujar Ubaid.

Menanggapi keputusan ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Muryanto Amin, mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta mengembalikan kelompok UKT seperti tahun sebelumnya. Ia juga memastikan bahwa bagi calon mahasiswa baru (camaba) yang sudah membayar UKT yang dinaikkan, uang mereka akan dikembalikan.

“Kami akan mengembalikan kelompok UKT seperti tahun sebelumnya dan memastikan bahwa camaba yang sudah membayar UKT dengan tarif yang dinaikkan akan mendapatkan pengembalian dana,” kata Profesor Muryanto.

Sementara itu, Naffa Zahra Muthmainnah, salah satu camaba USU yang sebelumnya terancam mundur karena kenaikan UKT, kini dipastikan tetap bisa melanjutkan pendidikan di kampus tersebut setelah memperbaiki formulir pengajuan UKT.

Langkah pembatalan kenaikan UKT ini menunjukkan adanya respons terhadap tekanan publik, namun juga mengungkapkan adanya tantangan yang lebih besar dalam kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia. Masalah biaya dan status PTN-BH mencerminkan perlunya reformasi yang lebih komprehensif agar akses pendidikan tinggi bisa merata dan berkeadilan.

Pengamat pendidikan dan berbagai pihak terkait berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada kebijakan jangka pendek, tetapi juga mengambil langkah-langkah strategis yang dapat memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas