Notifikasi
General
Billboard Ads

Rencana Nadiem Makarim Kendalikan Lonjakan Biaya Kuliah di PTN

 


Dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Selasa (21/05), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan rencananya untuk menghentikan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri. Keputusan ini diambil setelah menyadari adanya lonjakan UKT yang dianggap fantastis dan tidak masuk akal.

Nadiem menekankan perlunya adanya rekomendasi dari pihaknya untuk memastikan bahwa kenaikan UKT yang tidak rasional akan dihentikan. Dia juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap perguruan tinggi yang mengalami lonjakan UKT yang signifikan.

Menurut Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa merupakan miskonsepsi. Haris menjelaskan bahwa tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, dan kenaikan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa hanya sebagian kecil mahasiswa baru yang masuk ke kelompok UKT tertinggi, sementara mayoritas masuk ke kelompok UKT rendah. Dia menegaskan bahwa mahasiswa yang merasa keberatan dengan penempatan UKT-nya dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kemendikbudristek akan menindaklanjuti laporan-laporan mengenai kebijakan UKT yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Permendikbudristek menetapkan bahwa setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki setidaknya dua kelompok UKT, dengan tarif terendah yaitu Rp500.000 dan Rp1 juta. Perguruan tinggi diperbolehkan untuk menentukan jumlah dan besarannya sendiri, dan penentuan kelompok UKT biasanya didasarkan pada kondisi ekonomi mahasiswa.
 

Posting Komentar
Billboard Ads
Billboard Ads
Billboard Ads
Kembali ke atas